Emon Bersiap Hadapi Vonis karena Menabrak Tiga Bocah

sidang
Ilustrasi sidang/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Nahas nasib Wahyudi alias Emon. Pria ini harus siap-siap menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Sampit setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, menabrak tiga bocah di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng saat Idulfitri 10 April lalu.

Dia pun telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Neng Evi Fikria di persidangan pekan lalu. Dalam dakwaan, Emon disebutkan mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Diuraikan JPU, kejadian pada hari Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Terdakwa mengendarai  sepeda motor dari arah Sampit menuju ke arah Palangka Raya untuk pulang ke rumah.

Saat berkendara dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, dia dalam keadaan lelah atau mengantuk. Kendati mengenakan helm, namun tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga :  Lepas Kendali, Mobil Milik Depo Ini Masuk Parit

Ketika terdakwa berada di Jalan Tjilik Riwut kilometer 24 Desa Sungai, dari sebelah kiri jalan terdapat sepeda motor lain yang ingin masuk ke badan jalan dengan jarak kurang lebih 4 sampai dengan 5 meter dengan motor terdakwa.

”Terdakwa kaget dan tidak membunyikan klakson atau mengerem. Dia langsung membanting stang sepeda motor ke arah kanan hingga sepeda motornya masuk ke bahu jalan sebelah kanan,” ujar Neng Evi.

Setelah membanting arah, ternyata motor yang dikendarai terdakwa menabrak tiga bocah yang sedang berjalan kaki di bahu kanan jalan, depan sebuah warung. Korban berinisial FR (8) meninggal dunia, kemudian mengalami luka parah, RR (8) dan MI (10).

Usai kecelakaan, mereka ditolong warga setempat, hingga dievakuasi ke Puskesmas Cempaga. Namun, nyawa FR (8) tidak tertolong.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, tentang  Lalu Lintas  Angkutan Jalan,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ang/gus)



Pos terkait