Empat Galian C di Kotim Diduga Ilegal, Lokasinya di Sini

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan atau galian C
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah mengatakan, ada empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan atau galian C jenis tanah merah (laterit) di Desa Pamalian, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, bekerja tanpa dilengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tiga dari empat IUP itu pun diduga dimiliki perorangan dan terindikasi menambang di luar areal atau konsesi yang diizinkan, serta menggunakan dermaga tersus milik PBS Sawit untuk mengangkut material tambang ke luar dari kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

”Sementara ini dari penelusuran staf saya, diketahui tiga IUP batuan tidak dilengkapi RKAB dan satu lagi izinnya sudah mati,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Kalteng Ermal Subhan, Senin (15/11).

Ermal mengaku sampai saat ini tidak pernah menandatangani dokumen RKAB IUP OP batuan perorangan atas nama ER, RH, dan perseroan PJ. Satu lagi yang dimiliki perorangan berinisial WI diketahui IUP OP batuannya sudah lama mati atau kedaluwarsa.

Baca Juga :  Bocor Pendapatan dari Pertambangan, Sopir Ancam Mogok Massal soal Polemik Galian C

”Dari data yang ada pada kami, IUP OP batuan ER, RH dan CV. PJ masih hidup sampai tahun 2022,” ucapnya.

Mengenai dugaan menambang di luar areal/konsesi yang diijinkan, Ermal mengatakan pihaknya akan segera mengeceknya dan bila ternyata di luar konsesi berarti melanggar undang-undang. Namun setelah melihat peta citra satelit dan dokumentasi lokasi pertambangan yang ada, secara tidak langsung Ermal menduga penambangan berada di luar konsesi dan produksi laterit melebihi RKAB.

Dia menyampaikan apakah pemilik IUP sudah melakukan pembayaran pajak atau tidak, pihaknya akan melakukan crosscheck dan kordinasi dengan Dinas Pendapatan Kotim.

”Kalaupun bayar pajak tetap salah kalau bekerja di luar konsesi,” tegasnya.

Ermal berjanji akan segera menindaklanjuti informasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pihaknya. Namun itu menjadi dilema karena sejak 2020 kewenangan dinas yang dipimpinnya sudah tidak ada lagi makanya pengawasannya menjadi longgar. Akibatnya semua tambang akan bisa bermain karena tidak adanya pengawasan dari pihaknya.



Pos terkait