Empat Galian C di Kotim Diduga Ilegal, Lokasinya di Sini

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan atau galian C
Ilustrasi. (net)

”Sebenarnya ada pengawasan dari pemerintah pusat yaitu inspektur tambang. Saya kira dilaporkan dulu ke inspektur tambang bagaimana tindaklanjutnya itu,” jelas Ermal.

Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Beritano menjelaskan tugas kewenangan pihaknya diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya

Beritano menyampaikan dalam hal pelaksanaan pembinaan pengawasan pihaknya melaksanakan inspeksi, evaluasi turun ke lapangan sesuai perintah dari pimpinan atau kepala inspektur tambang yang berada di Jakarta.

“Yang kami awasi adalah izin-izin yang memang resmi dikeluarkan oleh instansi terkait,” katanya.

Dia menerangkan, sebelum menambang, pemilik IUP wajib memenuhi aturan, salah satunya wajib memiliki dokumen RKAB untuk tahun berjalan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang wajib mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga :  UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Siap Digelar

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 177 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kalau memang mereka melakukan kegiatan penambangan di luar blok izinnya, artinya sudah masuk ilegal. Kalau ilegal maka sudah masuk ranah kepolisian,” ujar Beritano. (ant)



Pos terkait