Empat Pengedar Sabu Kobar Dibekuk Polisi

empat pengedar sabu
PENGEDAR SABU: Empat tersangka pengedar sabu diamankan di Satnarkoba Polres Kobar. (HUMAS POLRES KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Empat pengedar Narkoba jenis sabu digarap POlres Kotawaringin Barat dalam aksi sehari. Kasat Narkoba Pokres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan bahwa kasus narkoba di Kabupaten Kobar cukup tinggi dan butuh komitmen komitmen bersama dalam penungkapannya.

“Dalam sehari kami meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (6/1).

Keempat pelaku ini berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, dan JT (28) warga Gang Dahlia Kelurahan Baru.

Dari tangan masing-masing pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 2 gram beserta uang tunai Rp. 200.000 dari AP, sabu 0,48 gram dari BA, sabu 1,28 gram dan uang tunai Rp. 600.000 dari UH serta 8,06 gram dan uang tunai Rp. 750.000 dari JT.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diketahui mereka kerap bertransaksi sabu di daerah masing-masing. “Atas perbuatannya ini, empat pelaku ini dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (rin/sla)



Baca Juga :  Ingin Umroh atau Haji? Daftar Saja ke Alkamila Tour dan Travel

Pos terkait