Enaknya, Dua Kurir Sabu Lamandau ini Divonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Dua orang kurir sabu dapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, saat proses peradilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah.

Hakim setempat menyatakan terdakwa I atas nama Irwan Wiratno dan terdakwa II atas nama Kornelius Alias Koneng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 5  tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar subsider 1 tahun. Kemudian kepada terdakwa II, dengan pidana penjara selama 6  tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar subsider 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar  subsider 1  tahun penjara.

Baca Juga :  Pencuri Modus Pecah Kaca Terekam CCTV Masjid

Dalam dakwaan ia membeberkan,  kejadian berawal sekitar November 2023 Pukul 10.00 WIB.

Seorang pengedar sabu yang hingga saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suryo, datang ke rumah terdakwa Kornelius Als Koneng  yang di situ juga ada Irwan Wiratno.

Ketika itu Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun para terdakwa menolak tawaran tersebut, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya, setelah 3 hari kemudian  Suryo datang kembali ke rumah terdakwa untuk menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi  sabu lagi.

Tetapi tawaran tersebut ditolak kembali oleh para terdakwa, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Tak berhenti disitu lanjut JPU, pada awal bulan Desember 2023 Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan menawarkan kepada mereka untuk mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya para terdakwa menerima ajakan tersebut.

Mereka pun kemudian pesta barang haram tersebut, hingga akhirnya Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengantarkan sabu miliknya kepada pembeli dan para terdakwa menerima tawaran tersebut.



Pos terkait