Enam Anak Maling Motor Akhirnya Bebas Setelah Jalani Diversi

diversi
DIVERSI : Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat melakukan proses diversi.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Enam anak yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mendapatkan diversi bebas. Proses diversi difasilitasi dan digelar di aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau, Rabu (5/7).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Unit PPA dan dihadiri Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Dinas Sosial Lamandau, Dinas P3AP2KB Lamandau, para korban, keluarga dan para tersangka curanmor.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Wakapolres menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam perkara pidana dengan pelaku anak dibawah umur, penegak hukum wajib melakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dengan anak. Untuk menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung kepada anak.

Baca Juga :  Motor Curian Mogok, Pelaku Dihajar Warga Setelah Tidur di Samping Rumah Warga

“Diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif, diperlukan musyawarah yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban, Bapas, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapai kesepakatan diversi,” terang Novalina.

Dijelaskan, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

“Jika terjadi kesepakatan antara kedua pihak maka perkara dianggap selesai, namun jika tidak terjadi kesepakan maka proses hukum akan berlanjut sampai tahap II, Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan  Negeri untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan rasa kekeluargaan tersebut, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan sanggup memberikan ganti rugi atas kerusakan motor yang di derita para korban.



Pos terkait