Fadlian Noor dan Isti Suilah Korban Perkara yang Terlalu Dipaksakan

Minta Aparat Penegak Hukum Lebih Hati-Hati

Penyitaan korupsi parkir
Perangkat parkir Elektronik di pasar PPM Sampit

SAMPIT, radarsampit.com – Perkara korupsi kasus parkir elektronik di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dinilai sebagai perkara yang terlalu dipaksakan.

Dua terdakwanya, Fadlian Noor dan Isti Suilah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Dari kasus yang pernah menyeretnya itu, Fadlian Noor berharap jaksa lebih berhati-hati  dalam memproses hukum seseorang.

Apalagi dirinya memang tidak ada menikmati uang negara hingga kebijakan yang dinilai menyebabkan kerugian tersebut.

”Saya memang tidak melakukan seperti apa yang mereka dakwakan dan tuntut. Untungnya majelis hakim menilai semuanya secara objektif,” ujar Fadlian Noor, Senin (22/7/2024).

Fadlian mengaku merasakan begitu tidak nyamannya hidup di balik jeruji besi selama delapan bulan satu hari. Dia melihat kasus yang membelitnya memang dipaksakan sejak awal.

Sebab, apa yang dia lakukan untuk parkir di PPM Sampit dinilai sebagai terobosan baru pemerintah daerah. Paling parahnya, dia yakin tidak bersalah karena kebijakan itu dilaksanakan tanpa menggunakan APBD.

Baca Juga :  Hebatnya Gempa Tuban, Pangkalan Bun Ikut Bergetar

Dia juga menyesalkan Inspektorat Kotim yang menjadi salah satu dasar penyidik Kejari Kotim menjeratnya.

”Dan ternyata dalam persidangan, apa yang menjadi produk dari Inspektorat ini tidak digunakan oleh hakim,” katanya.

Pengalamannya dijebloskan ke penjara menjadi hikmah baginya.

Dia hanya menitikberatkan bahwa justifikasi negatif terhadap dirinya hingga kurungan badan yang dialami, merupakan dampak dari kasus yang terkesan dipaksakan penyidik. (ang/ign)



Pos terkait