Fadlian Noor Menduga Ditarget untuk Masuk Penjara, Hingga Akhirnya Gagal Jadi Caleg Gerindra

Fadlian Noor
Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor akan mengambil langkah hukum. Usai dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-parkir Pusat perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit

SAMPIT, radarsampit.com – Fadlian Noor tidak menyangka harus hidup di balik jeruji  besi. Dia  mendekam di tahanan selama delapan bulan satu hari, terhitung sejak  17 November 2023 hingga 17 Juli 2024.

”Saya tidak menyangka ini bagian dari perjalanan hidup saya, ditahan selama delapan bulan satu hari. Saya hidup bersama orang dengan berbagai macam kasus di dalam sel tahanan,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur ini.

Bacaan Lainnya

Kejadian yang menimpanya adalah bagian dari sejarah hidup yang tidak pernah dilupakannya. “Dengan kejadian ini saya lebih dewasa. Kita tidak tahu perjalanan hidup, saya tidak menyangka masuk  penjara,” kata Fadlian.

Pada November tahun lalu, dia diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim.

Usai diperiksa, kala itu sore menjelang malam, dia harus mengenakan rompi tahanan dan diboyong masuk dalam mobil tahanan jaksa, lalu tidur di balik jeruji besi.

Baca Juga :  WADUH!!! 84 Persen Kasus HIV/AIDS di Kotim Jangkiti Usia Produktif

“Saya masuk di rutan Sampit dan di Palangka Raya. Saya juga tidak pernah terbayang bisa bergaul dengan banyak orang dan kasusnya macam-macam. Bahkan sampai  tahanan kasus lendir dari Sampit. Ternyata di Sampit ini banyak  kasus seperti itu,” kata Fadlian Noor.

Tidak lama di Lapas Kelas IIB Sampit, dia kemudian dibawa ke Rutan Palangka Raya sembari mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Fadlian Noor berkeyakinan bahwa keadilan masih ada untuk dirinya. “Kekuatan doa itu luar biasa,” kata dia.

Pada 17 Juli 2024, keadilan masih berpihak kepada dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan bahwa Fadlian Noor  bebas dari tuntutan jaksa.

Dia kembali merunut masalah yang menjeratnya. Fadlian Noor menduga ada pihak yang  sengaja berupaya untuk menjebloskan dirinya ke jeruji besi.

Jika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas itu, dia berharap Mahkamah Agung bisa menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Bagaimanapun dia masih belum sepenuhnya bebas lantaran kasus ini masih ada satu tahapan lagi.  “Dengan kasus ini hilang kesempatan saya untuk mencaleg DPR RI dari Gerindra,” katanya. (ang/yit)



Pos terkait