PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Hj Saidah Suryani selaku Ketua Fatayat NU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara tegas menyampaikan beberapa poin penting untuk Kalteng.
Dia menyatakan pihaknya tegas menolak peredaran Narkotika di wilayah Kalteng. Dan prihatin dengan maraknya penggunaan narkoba dan obat terlarang di kalangan muda.
Penolakan itu dikarenakan kurangnya pengawasan dan wawasan dari masyarakat akan dampak negatif konsumsi barang tersebut, sehingga pihaknya mendukung penuh Polri dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, dengan didukung oleh seluruh pihak terkait guna pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalteng yang optimal.
“Kita tegas dan semua harus sepakat menolak hal itu. No Narkoba,” tegasnya, Jumat (07/03/2025).
Lanjut Saidah, tak hanya narkoba. Pihaknya juga menolak keras terkait paham terorisme dan Radikalisme. Hal itu karena adanya eks kelompok radikal seperti eks HTI dan eks Gafatar di beberapa wilayah Kalteng tentunya akan berdampak pada potensi penyebaran radikal, karena walau organisasinya sudah dibubarkan namun pemahaman eks penganutnya kemungkinan masih sama dan akan berupaya untuk menyebarkan paham tersebut, khususnya di kalangan keluarga mereka, pemahaman radikal tentunya sangat berbahaya bagi kedaulatan negara apabila sudah tersebar keseluruh lapisan masyarakat.
“Upaya Fatayat NU dalam penanggulangan radikal yaitu melakukan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat,” tuturnya.
Kata dia, secara konkret Fatayat NU Kalteng juga mendukung penuh Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta menjaga toleransi antar umat beragama guna terwujudnya kerukunan.
“Polri luar biasa, kita dukung dan kita apresiasi. Maka itu kami juga mengajak seluruhnya menjaga Kamtibmas terus kondusif. Kalteng Aman, Kalteng Nyaman,” tegasnya.
Saidah kembali menyatakan penolakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalteng. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba dan obat terlarang di kalangan generasi muda di provinsi ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi barang terlarang tersebut.