Fenomena Ganjil Politik Kotim Buron Aparat Bisa Jadi Bakal Caleg, Rekannya Mendekam Duluan di Penjara

bacaleg
bacaleg ilustrasi (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Pengajuan Muhadi sebagai bakal calon anggota legislatif Partai Gerindra jadi fenomena ganjil dunia politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pasalnya, selain berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalteng.

Belum ada penjelasan rinci dari DPC Partai Gerindra Kotim terkait lolosnya Muhadi dalam penjaringan partai, sehingga diajukan sebagai bakal caleg. Nama Muhadi sendiri masuk belakangan, saat masa pencermatan daftar caleg tetap (DPT).

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Partai Gerindra Kotim Juliansyah sebelumnya mengatakan, Muhadi langsung direkomendasikan dari DPP Partai Gerindra, bukan melewati DPC Gerindra Kotim. Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila memang hal itu tidak melanggar aturan.

Adapun KPU Kotim justru kaget begitu mengetahui kabar seorang bakal caleg Gerindra ternyata berstatus tersangka. Saat berkasnya diajukan dan diperiksa KPU, dinilai lengkap, sehingga diterima. Berkas itu akan diverifikasi lagi secara administrasi.

Baca Juga :  Lahan Dua Desa di Tewang Sanggalang Garing Jadi Arang

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, status tersangka belum bisa menggugurkan Muhadi. Hal yang bisa menjegalnya, apabila berkas pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

”Kalau terkait dengan status tersangka itu, kami melihat nantinya ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau masih tersangka belum bisa. Yang bisa menggugurkan syaratnya, ada yang tidak lengkap, sehingga dinyatakan TMS,” kata Rifqi.

Muhadi yang sebelumnya menjabat Kepala Desa Waringin Agung terdaftar sebagai caleg setelah berkasnya disampaikan ke KPU Kotim pada 3 Oktober lalu. Dia dicalonkan di daerah pemilihan V, meliputi Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Tualan Hulu.

Dia tersangkut hukum setelah dilaporkan perusahaan perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang ke Polda  Kalteng. Buntut dari unjuk rasa yang berakhir dengan pengrusakan salah satu pos perusahaan. Dia jadi tersangka bersama Ahmad Sodirun.

Muhadi disebut-sebut sebagai salah satu tokoh desa setempat yang getol membela membela dan mempertahankan lahan di wilayah desanya dari ekspansi PT BUM. Pengrusakan pos merupakan salah satu bentuk perlawanannya bersama warga setempat.



Pos terkait