Yang menemukan hewan sakit dilarang menjual ternak tersebut. Apalagi jika ada kematian ternak mendadak dan dalam jumlah besar. Masyarakat diminta segera melapor ke dinas terkait.
Sementara itu, di pintu masuk negara, Indonesia telah memperkuat pengawasan. Terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara-negara yang melaporkan kasus infeksi flu burung.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes Imran Pambudi mengungkapkan, kasus flu burung di Indonesia kali pertama dilaporkan pada 2005. Sejak saat itu hingga 2017, tercatat ada 200 kasus dengan 168 kematian.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 15 provinsi dan 59 kabupaten/kota. ’’Indonesia melaporkan kasus flu burung terakhir pada 2017 di Kabupaten Klungkung, Bali. Hingga kasus terakhir, penularan masih terjadi dari unggas ke manusia,’’ ungkap Imran. (lyn/c14/bay)