Fraksi Golkar Wajib Menolak Upaya Legalisasi Miras

miras
Ilustrasi minuman beralkohol (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung bereaksi keras dengan usulan Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun terkait legalisasi minuman keras semua golongan di Kotim. Partai itu mewajibkan fraksi partai berlambang beringin di lembaga itu menolak keras apabila diusulkan.

”Mungkin nanti DPD Golkar bersurat ke fraksi yang isinya bersifat instruksi, karena Fraksi Golkar merupakan lembaga pelaksana kebijakan partai. Jika mereka mengindahkan, tentu semua ada konsekuensinya,” kata Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi, kemarin (30/7).

Bacaan Lainnya

Abdi menegaskan, pihaknya menolak legalisasi miras di Kotim apa pun alasannya. Meskipun ada pemasukan kas daerah dari pelegalan tersebut. Dampak buruknya bisa lebih besar, yang akan berimbas pada kehidupan sosial masyarakat.

”Kami dengan tegas menolak melegalkan miras di Kotim, karena semua orang tahu bahwa miras lebih besar mudaratnya daripada manfaatnya,” katanya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Minta Semua Pihak Menahan Diri terkait Bentrok Berdarah di Pelantaran

Selain itu, kata Abdi, seharusnya dalam kondisi saat ini mendesak Satpol PP Kotim berani bertindak di lapangan merespons aspirasi publik mengenai miras yang terkesan dijual bebas.

”Seharusnya secara bersama-sama mendorong agar instansi berwenang melakukan tugasnya dengan baik, bukan justru melegalkan barang yang dilarang,” ujar Abdi.

Sementara itu, isu legalisasi minuman keras juga mendapat perhatian dari Sekretaris PC Nahdlatul Ulama Kotim Cholid Tri Subagiyo. Dia mengatakan, Nahdlatul Ulama selalu mengedepankan keilmuan dalam hal menanggapi kehidupan sosial dalam masyarakat dan pemerintahan. Tentu ilmu yang dikedepankan adalah ilmu keagamaan, yaitu agama Islam.

”Kenapa mengedepankan keilmuan, karena NU itu sendiri mempunyai makna kebangkitan orang yang berilmu, sehingga menanggapi segala sesuatu hal yang terjadi termasuk pendapat anggota DPRD Kotim tentang legalitas minuman keras harus ditanggapi dengan ilmu, bukan opini yang subyektif,”ujar Cholid.

Tentu dalam Islam, dasar segala ilmu Allah berikan dalam Alquran, dan telah disebutkan dalam Surah Almaidah 90:  “Ya ayyuhalladzina aamanuu innamal-khamru wal-maisiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amalissyaithani fajtanibuhu la’allakum tuflihun,”.



Pos terkait