PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Puluhan mahasiswa di Palangka Raya yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kalteng, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kalteng, Rabu (5/4). Mereka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
Massa juga mendesak Presiden RI mencabut Perppu Cipta Kerja yang disetujui DPR RI menjadi UU, menuntut Presiden dan DPR mengkaji dan merevisi ulang Perppu Cipta Kerja terhadap pasal yang bermasalah dan melibatkan semua pihak terkait.
Kemudian, menuntut Presiden dan DPR berhenti melakukan praktik buruk pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna dan memberikan ruang partisipasi publik dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan.
Koordinator lapangan aksi Arif Bayu mengatakan, pihaknya meminta peninjauan kembali atas tindakan terkait sahnya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu merupakan gejala otoriterianisme sekaligus menunjukan kediktatoran dalam praktek legislasi.
”Mendesak Presiden segera mencabut UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI, karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No91/PUU-XVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna,” ujarnya.
Sementara itu, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Ganda B Napitupulu mengatakan, anggota yang dilibatkan dalam pengamanan sebanyak 57 personel Polresta Palangka Raya, 91 personel Ditsamapta Polda Kalteng, dan 15 personel Satpol PP Kalteng. (daq/ign)