SAMPIT – Don Joan (nama samaran), pemuda 18 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Dia mempertanggungjawabkan perbuatannya karena meniduri anak perempuan.
Untuk melampiaskan hasrat birahinya, pelaku menyetubuhi anak perempuan imut yang masih berusia 15 tahun yang diakui adalah kekasihnya.
“Kami berdua pacaran, saat itu tidak ada paksaan kami melakukannya,” ujar Don Joan yang telah ditetapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Menurut tersangka, korban disetubuhi sejak Januari hingga Oktober 2021 lalu, berapa kali korban dinodai, tersangka mengaku sudah tidak ingat lagi.
Namun seingat tersangka, terakhir korban disetubuhinya pada Oktober 2021 di beberapa tempat di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Aib ini terungkap, setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah dinodai. Tidak terima dengan perlakukan bejat tersangka. Orang tua korban melaporkan tersangka kepada Polsek Telawang.
Dalam perkara ini, tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di hadapan jaksa, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP ini mengaku menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya. “Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ucap tersangka. (ang/fm)