Gagal Jalankan Tugas, Kurir 200 Gram Sabu Jalani Sidang

kurir sabu
TERDAKWA: Dua kurir sabu, Zakaria dan Roiben Haezer Ranto, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (2/7/2024). 

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Dua orang kurir sabu lintas provinsi, Zakaria dan Roiben Haezer Ranto, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (2/7/2024).

Jaksa Penuntut Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Lamandau yang melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan pada Maret lalu.

Bacaan Lainnya

” Kepolisian sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan Avanza yang membawa narkotika jenis sabu dari pontianak menuju Sampit,” tutur Afif.

Hasil penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan  sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang dibalut menggunakan lakban hitam, 1  buah pipet kaca bersambung pipet plastik warna hitam, dan 1 pipet plastik warna hitam di dalam kotak handphone.

” Saat di interogasi, keduanya mengaku sedang membawa sabu untuk diantarkan kepada seseorang di kota Sampit.  Lima bungkus sabu tersebut seberat 200,4 gram. (mex/yit) 

Baca Juga :  Halikinnor Optimistis Kotim Capai Target Pendapatan

 



Pos terkait