Gagal Pesta Sabu, Tiga Pemuda Ini Digiring ke Polres Kapuas

sabu kapuas
NARKOBA : Tiga pelaku narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Tiga budak sabu berinisial AD (28), HF (38) dan FS (25) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas.

Ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus narkoba jenis sabu.

“Ketiganya kami amankan saat berkumpul di rumah salah satu pelaku, diduga saat itu mereka ingin melakukan pesta narkoba,” kata Subandi, Rabu (16/8/2023).

Subandi menuturkan, pengungkapan berawal saat pihaknya menerima laporan diduga akan ada pesta narkoba di Kelurahan Selat Hulu. Personel Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

“Dari ketiganya turut kami amankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, dua timbangan digital, uang tunai Rp. 1.670.000, dua pack plastik klip, dua handphone, satu sepeda motor dengan nopol KH 3729 YL,” bebernya.

Baca Juga :  Pemegang Senpi Polri Wajib Tes Psikologi

Subandi menegaskan, ketiga pelaku langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Ketiganya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor ; 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya. (der/fm)



Pos terkait