PULANG PISAU, radarsampit.com – Seorang pria berinisial S warga Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena melakukan percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian berawal, saat pelaku berkenalan dengan anak gadis berusia 15 tahun. Karena sudah saling kenal, pelaku lalu video call dengan korban. Dari situlah pelaku meminta korban melepas pakaian (bugil) dan ini menjadi kesempatan pelaku untuk meng-capture atau menyimpan foto bugil korban.
“Saat video call, korban dalam keadaan bugil, foto korban disimpan pelaku, dan ini menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban, dan minta melakukan hubungan terlarang,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, Jumat (2/6).
Tidak lama setelah video call pelaku dan korban, pada Sabtu 6 Mei 2023 lalui sekitar pukul 13.40 WIB, korban bersama temannya naik sepeda motor untuk mendatangi pelaku dirumahnya.
Awalnya korban takut bertemu pelaku, namun dengan ancaman pelaku membuat korban menemui pelaku. “Sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan dipaksa berhubungan Intim. Pelaku merayu, memaksa dan bujuk rayu,” terangnya.
Beruntung, sebelum pelaku menyetubuhi korban. Pelaku yang memiliki warung di rumahnya, tiba-tiba datang pembeli. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk kabur.
“Korban memasang kembali pakaiannya dan kabur dari kamar pelaku, hingga mengadukan kejadian kepada keluarganya dan melapor ke kantor polisi. Laporan ditindaklanjuti hingga menangkap pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel Polres Pulpis dan terancam pasal tentang perlindungan perempun dan anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Pulpis. (der/fm)