SAMPIT,Radarsampit.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Samuda, Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan pergerakan pengedar sabu-sabu yang hendak bertransaksi.
Pelaku bernama Mustaen (45), ia ditangkap tengah boncengan naik sepeda motor dan melintas di Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.
Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu-sabu tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini bermula saat petugas Polsek Jaya Karya sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba.
”Mendapati informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengantongi identitas pelakunya,” kata Supriyono, Jumat (23/9).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas akhirnya menemukan seorang pengendara sepeda motor yang ciri-cirinya sama disebutkan oleh masyarakat.
Tak ingin kehilangan pelaku, Polisi langsung bergerak cepat memaksa menghentikan pengendara tersebut.
”Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 plastik klip berisikan sabu siap edar dari tangan pelaku,” sebutnya.
Atas temuan narkoba tersebut, menguatkan kalau pria asal Jawa Timur itu terbukti bersalah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi.
”Pelaku telah disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)