Galakkan Siskamling dan Pendataan Penghuni Barakan

Antisipasi Gangguan Kantibmas Kobar

Galakkan Siskamling dan Pendataan Penghuni Barakan Antisipasi Gangguan Kantibmas Kobar
SISKAMLING: Warga RT 01, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar membangun poskamling secara swadaya belum lama ini. (IST/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 300/1227/Kesbang I/2021 tentang Kegiatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Surat edaran yang disebarluaskan ke pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Kotawaringin Barat itu berisi lima poin penting yang harus dilaksanakan di tiap-tiap wilayah.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Barat, Edi Faganti menegaskan bahwa terbitnya surat edaran tersebut sebagai peringatan yang sifatnya kewaspadaan dini guna menjaga kondisi aman dan tertib di masing-masing wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kalau pertanyaan keamanan apa saja, ya apa saja termasuk terhadap bahaya gangguan Kantibmas termasuk terorisme,” tegasnya, Senin (27/12).

Menurutnya, surat edaran Bupati tersebut bukan hanya dikeluarkan pada kali ini saja, tetapi setiap menjelang Natal dan Tahun Baru sebelumnya juga dikeluarkan untuk memberikan peringatan dini.

Ia menjelaskan dalam lima poin yang tertuang dalam surat edaran Bupati adalah dengan mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), menerapkan peraturan wajib lapor 1×24 jam kepada tamu atau pendatang baru wajib melaporkan diri ke ketua lingkungan setempat.

Baca Juga :  Selama Pandemi Pelanggaran Iklan Kosmetik Meningkat

Kemudian kata Edi, dalam mendukung situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat di masing-masing wilayah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.

Selain itu juga, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat keamanan baik TNI, Polri, dalam upaya deteksi dini dan cegah dini dalam rangka gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Melaporkan kepada pihak keamanan jika menemukan aktifitas atau kegiatan yang mengarah pada ajakan radikal dan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong serta gerakan anti NKRI.

“Selain itu juga meminta kepada pemilik barakan untuk menginventarisir dan melaporkan penghuni barakan dan rumah kontrakan secara berkala,” harapnya.

Diakuinya saat ini pendataan terhadap penghuni barakan serta wajib lapor terhadap lingkungan dalam waktu 1×24 jam diabaikan, untuk itu saat ini untuk hal itu akan dihidupkan kembali dan dimulai, termasuk siskamling dilingkungan masing-masing. (tyo/sla)



Pos terkait