Galian C Proyek Jalan Dana APBN Disoal

Proyek pembangunan jalan Tumbang Samba – Batu Badinding
Pengerjaan Proyek pembangunan jalan Tumbang Samba – Batu Badinding yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Proyek pembangunan jalan Tumbang Samba – Batu Badinding yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022, disoroti. Hal itu lantaran tidak menggunakan material yang memiliki izin galian C. Akibatnya pemegang izin galian C protes, karena galian C milik mereka tidak dipakai.

Simpei, selaku pemegang izin galian C yang juga bersama rekannya, Tris mengungkapkan  di Tumbang Samba ada perusahaan pelaksana proyek APBN menggunakan latrid tanpa izin tambang galian C. ”Itu sudah ribun retyang  mereka angkut,”ujarnya, Rabu (11/5) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Simpei, seharusnya pihak perusahaan pelaksanaan pembangunan jalan Samba-Batu Badinding tidak mengambil material di Samba secara illegal, karena ada pihak yang memiliki izin galian C.

“Selama tidak memiliki izin galian C, itu tindakan pelanggaran, apalagi ini proyek APBN, proyek pemerintah pusat, masa menggunakan material secara illegal. Kan ada yang memiliki izin galian C. Kenapa berani mengambil tanah material tanpa memiliki izin,”paparnya.

Baca Juga :  Ortu Bayi Polisikan Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus

Simpei juga mengungkapkan, dirinya sudah beberapa kali menanyakan kepada pihak perusahaan pelaksana proyek,  namun tidak ada tanggapan. “Awalnya sempat menggunakan izin punya kami, tapi setelah itu tidak lagi. Malah mereka mengambil tanah material di lokasi lain dan memanfaatkannya tanpa ada izin galian C,”sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tris, selaku pihak pemegang izin galian C. Ia juga menyebutkan, pihak kontraktor tidak memiliki izin galian C untuk mengambil bahan galian C di Samba.

“Mereka tidak mau pakai punya kita, sehingga mereka menggali sendiri tanpa izin, mungkin lebih murah. Padahal kita pemegang izin dan bayar pajak sampai ratusan juta rupiah,”bebernya.

Lebih jauh Tris menyampaikan, hal itu pun telah mereka laporkan ke aparat kepolisian. ”Sudah dilaporkan ke Polda, mungkin pihak perusahaan akan dipanggil karena mengambil material galian C tanpa izin,”cetusnya.

Sementara itu dari pihak perusahaan PT  Wasco Bawan KSO yang diwakili oleh Ochen mengatakan, saat ini pihaknya sedang proses mengurus izin tambang galian C di Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan.



Pos terkait