Gandeng Kemenaker RI, BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Implementasi Program JKP dan JHT

bpjs lagi
MANFAAT KEPESERTAAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto menyerahkan manfaat JKP sebesar Rp101 juta lebih kepada 21 mantan pekerja PT Kalimantan Sawit Kusuma yang diserahkan kepada Dedi Atmawijaya selaku HR and GA Sub Dept Head  PT KSK. Serta memberikan penghargaan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang diterima oleh Dokter Rita Way Wakil Direktur RSSI Pangkalan Bun dan kepada Klinik Utama Mata Pangkalan Bun Eye Center yang diterima oleh direktur klinik Ruli Kusuma Wardani Direktur atas tanggung jawab sosial lingkungan berupa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada masing-masing 100 pekerja rentan dalam program GN Lingkaran.

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Guna mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar webinar, Kamis (7/7/2022).

Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”

Bacaan Lainnya

Ratusan peserta mengikuti  webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar Kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari Pulau Jawa.

Acara ini menghadirkan Tito Hartono selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.

Baca Juga :  CATAT!!! Bila Jembatan di Pangkalan Bun Ini Tak Diperbaiki Pemerintah, Warga Siap Bergerak

Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dijelaskannya bahwa JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.

“JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa pelatihan kerja dan uang tunai, semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.

Kemudian, lanjut Tito, dengan Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.



Pos terkait