Gapki Minta Pabrik Kelapa Sawit di Kalteng Tidak Beli Sawit Hasil Tindak Kriminal

gapki
MUSYAWARAH: Pengurus Gapki Kalteng Siswanto (tengah) di sela pelaksanaan musyawarah  Gapki Kalteng, belum lama ini.

SAMPIT, radarsampit.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pusat mengimbau pabrik kelapa sawit tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian. Hal itu ditegaskan dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 dengan dua poin penting yang ditanda tangani Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng.

Dalam surat itu ditegaskan, semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunen Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023.

Bacaan Lainnya

FPKM yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia itu agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Terutama kepada tokoh masyarakat.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, agar segera memenuhi kewajiban FPKM 20% sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  DPKUKMP Pastikan Kecukupan Elpiji di Palangkara Raya Selama Ramadan dan Idulfitri

Kedua, perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai pabrik kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS (tandan buah segar) sawit yang berasal dari hasil pencurian maupun penjarahan.

Selain akan menjadi masalah pidana, hal itu juga akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.

Ketua GAPKI Kalteng melalui Wakil Ketua Siswanto mendukung hal tersebut dan meminta anggotanya maupun yang belum dan memiliki pabrik kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli TBS dari hasil pencurian.

Hal itu disampaikan Siswanto menanggapi perihal surat dari Gapki pusat perihal imbauan untuk tidak menerima TBS dari hasil penjarahan kepada Ketua Gapki Cabang Kalteng dan pimpinan perusahaan anggota Gapki Cabang Kalteng.

Siswanto juga meminta aparat penegak hukum  lebih tegas menangani maraknya pencurian dan penjarahan sawit yang semakin anarkis dalam kelompok besar dengan dalih tuntutan pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. ”Kami berharap banyak investor maupun anggota Gapki di Kalteng mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha di Kalteng. Juga peran tokoh masyarakat setempat,” katanya.



Pos terkait