SAMPIT, radarsampit.com – Pembangunan gapura di kawasan Perumahan Bukit Raya RT 03 RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, disorot banyak pihak. Gapura tersebut dinilai terlalu rendah, sehingga menyulitkan akses masuk kendaraan. Salah satunya mobil pemadam kebakaran apabila ada kejadian di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotim Hawianan mengatakan, penanganan masalah itu sejatinya ditangani Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim. Pasalnya, wilayah itu merupakan kawasan permukiman.
”Tapi, kalau terkait hubungan dengan proteksi kebakaran, mereka harus meminta pendapat DPKP. Kalau melihat gerbang itu, harus dipertimbangkan supaya mobil damkar bisa masuk untuk penanganan bila terjadi kebakaran,” ujar Hawianan.
Hawinan menegaskan, pihaknya tidak ingin akses jalan masuk itu terhalang ketika ada kejadian. Persoalan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Lurah Baamang Barat untuk mengevaluasi keberadaan gapura yang terlalu rendah tersebut.
”Nanti saya langsung akan koordinasikan ke lurah, supaya langsung bisa ditangani,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere menegaskan, pembangunan gapura harus memperhatikan sejumlah aspek. Selain itu, harus mengantongi izin, termasuk untuk pembangunannya. Hal itu penting agar tidak melanggar aturan.
Johny mengkritik keberadaan gapura tersebut dari sisi perhubungan. Dia menilai hal itu tidak layak. Selain itu, pihaknya tidak pernah mengizinkan pendirian gapura atau portal di jalan tersebut.
”Dishub tidak ada mengeluarkan izin, baik untuk portal maupun gapura portal itu,” ujarnya. (ang/ign)