Gara-Gara Barang Ini..!, Dua Sekawan Kompak Masuk Bui

Dua Sekawan Kompak Masuk Bui
NARKOBA : Heri (30) dan rekannya Amat (31) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kian merajalela. Buktinya, polisi kembali menangkap dua budak sabu.

Pelaku bernama Heriansyah alias Heri (30) dan Rahmat alias Amat (31). Keduanya dibekuk di sebuah tempat kos-kosan Jalan Manggis II, Ketapang, Sampit, Rabu (26/1) malam.

”Pengungkapan berawal saat kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kami bergerak cepat melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Kamis (27/1) siang.

Menurutnya, saat melakukan pengintaian, ada dua orang lelaki yang terlihat mencurigakan. Pihaknya langsung mengamankan dan lakukan penggeledahan.

“Kami menemukan barang bukti sepaket sabu siap edar dengan berat mencapai 5,13 gram,” sebut Syaifullah.

Syaifullah menegaskan, atas temuan barang bukti tersebut, menguatkan jika kedua pelaku bersalah. Setelah penggeledahan, keduanya digelandang ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kedua pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

Baca Juga :  Kakek Penjudi Online Di Lamandau Menunggu Sidang

 



Pos terkait