SAMPIT – Rafiuddin alias Rafi bersama rekannya Sahri berurusan dengan polisi atas kasus narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah barak (kos-kosan).
Kasus yang menjerat dua budak sabu ini sudah tahap II pelimpahan berkas penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.
Saat ditanya lagi, apakah masih ada sabu, tersangka mengaku di rumahnya masih ada sabu lainnya dan saat petugas ke rumahnya turut diamankan sabu dan barang bukti lainnya.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 22 Januari 2022 pukul 16.00 WIB di Jalan Manggis 2, Sampit, Kotawaringin Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 198,18 gram, 2 unit ponsel, 2 sepeda motor.
Tidak sampai di situ, petugas berdasarkan keterangan tersangka menuju rumahnya di Jalan Walter Condrad Gang Firdaus di sana petugas mendapatkan plastik bening, 4 plastik klip kosong, kotak hitam yang berisi dua paket sabu ukuran kecil.
Di mana sabu itu dari hasil penggeledahan petugas kepolisian ditemukan di bawah kandang ayam. “Sabu yang ditemukan di rumah milik saya sendiri,” kata tersangka kepada jaksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dalam kasus ini dibidik denhan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaM. Rafiuddin menyebut ratusan sabu yang diamankan darinya bersama Sahri adalah milik rekannya Sahri, yang rencananya akan mereka jual.
“Saya hanya ikut membantu menjualkannya saja sabu milik Sahri,” dalih Rafi.
Menurut tersangka jika sabu sebanyak 100 gram habis terjual maka dirinya akan dapat keuntungan sebesar Rp 5 juta.
Menurut tersangka sebelumnya dirinya ada menerima sabu dari Sahri seberat 150 gram dengan harga Rp 125.250.000 dan dari sabu itu sudah berhasil dijualnya seberat 147 gram dengan harga Rp 132.300.000.
Sementara itu sabu sebanyak 198,18 gram yang turut diamankan darinya diakui belum sempat terjual karena terlebih dahulu diamankan petugas dari Polsek Ketapang.
Tidak sampai di situ petugas berdasarkan keterangan tersangka menuju rumahanya di Jalan Walter Condrad Gang Firdaus di sana petugas mendapatkan plastik bening, 4 plastik klip kosong, kotak hitam yang berisi dua paket sabu ukuran kecil. (ang/fm)