Gara-Gara Beli HP Curian, Subhan Terancam Dipenjara 6 Bulan

penadah handphone,Gara-Gara Beli HP Curian
ILUSTRASI.PENADAH (NET)

SAMPIT – M Subhan, penadah handphone hasil kejahatan terancam dipenjara enam bulan. Tuntutan itu dilayangkan jaksa I Made Gunadi di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (30/3).

Subhan membeli HP hasil jambret dari  terdakwa Slamet di jalan RA Kartini sampit SMPN 1 Sampit.

“Perbuatan terdakwa (Subhan) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana,” kata jaksa dalam tuntutannya.

Subhan berurusan dengan hukum setelah membeli ponsel dari Slamet pada Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ponsel yang dibelinya itu merupakan hasil pencurian Slamet dari korban Devika Salsabila Azzahra, siswi SMPN 1 Sampit.

Dalam kasus ini, Slamet melakukan perbuatannya pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan RA Kartini, Sampit.

Subhan membeli Iphone itu dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi kotak maupun kwitansi hingga akhirnya dirinya berurusan dengan hukum.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan lagi. Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya. (ang/fm)

Baca Juga :  Sopir CPO Penyebab Kecelakaan Dituntut 8 Bulan Penjara

 



Pos terkait