Gara-Gara Bisnis Barang Haram, Oknum Polisi Dipecat

Gara-Gara Bisnis Barang Haram Oknum Polisi di Bartim Dipecat
PECAT ANGGOTA - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menandai foto anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum disela-sela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi. Humas Polres Bartim/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi, kepada seorang personelnya yang melanggar aturan.

Upacara dipimpin Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dengan diikuti Pejabat Utama (PJU), perwira dan personel Polres Bartim.

Sedangkan oknum anggota yang dipecat berinisial DS tidak hadir dikarenakan sedang menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Bartim.

Lanjut Afandi, pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati ketika memimpin upacara PTDH ini, karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada seluruh anggota Polres Bartim bisa mengambil hikmah dan menjadikan upacara PDTH sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Palangka Raya Hasilkan 150 Ton Sampah Per Hari, TPA Hanya Mampu Menampung Beberapa Tahun Lagi

“Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat, untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang presisi dan dicintai masyarakat,” pintanya.

Diketahui, DS ditangkap Rabu 24 April 2021 dengan dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba dan Propam Polres Bartim saat melakukan penggeledahan di sebuah barak Jalan Janah Musit Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, menemukan empat paket besar sabu dengan berat total sekitar 16,08 gram.

Dalam perkara nomor : 35/Pid.Sus/2021/PN Tml, DS didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (apr/fm)

 

 



Pos terkait