Gara-Gara Bisnis Terlarang, IRT Ditangkap Polisi

IRT sabu
GELEDAH : Anggota Polsek Antang Kalang menggeledah kamar pengedar sabu Misyawati alias Omos (38). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Seorang wanita warga Desa Bukit Indah, Telaga Antang, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Misyawati alias Omos (38) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.

Kapolsek Antang Kalang IPTU M Affandi saat dikonfirmasi Radar Sampit membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, wanita berstatus janda itu ditangkap para akhir Mei 2022 dengan barang bukti 4 paket sabu siap edar.

”Saat itu kami menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni 4 paket sabu dengan berat 13,81 gram,” kata Affandi dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/6) siang.

Menurutnya, pengungkapan bermula saat anggota Polsek Antang Kalang mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya peredaran narkoba di sekitar wilayah hukumnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tak lama, petugas kemudian mengamankan seorang wanita yang sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, rupanya Omos telah terbukti menyimpan sabu-sabu.

”Saat itu barang bukti disimpan di dalam dompet. Atas temuan itu, membuktikan bahwa pelaku bersalah. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Kalteng Ada Keponakan Gorok Leher Paman yang Lagi Tidur 

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, ibu rumah tangga (IRT) ini disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait