Gara-gara Mau Jalan Pintas dan Cepat, Puluhan Korban Tertipu Pemalsu SIM

Pelaku Raup Puluhan Juta, Terungkap setelah Korban Terjaring Razia

Tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kapuas meraup uang jutaan rupiah
PEMALSUAN: Pelaku pemalsuan SIM di Kapuas saat digiring aparat. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kapuas, Tal’Ag (36), meraup uang jutaan rupiah dari bisnis haramnya tersebut. Dia menipu puluhan korbannya dengan menerbitkan SIM melalui jalan pintas yang lebih mudah dan cepat dengan harga lebih mahal.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kejahatan Tal’Ag terungkap setelah seorang korbannya terjaring razia lalu lintas di wilayah hukum (wilkum) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

”Dari pemeriksaan anggota Lantas Polresta Banjarmasin, ternyata SIM korban palsu. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Kapuas. Laporan korban langsung kami dalami dan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (14/12).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, pihaknya meringkus tersangka di kediamannya, Jalan KS Tubun Kapuas. Aparat juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer dan SIM palsu sebanyak 56 lembar.

Baca Juga :  Ramadan 2024: Umat Islam Akan Berpuasa 12 Hingga 17 Jam

Menurut Situmeang, tersangka mematok harga beragam untuk pembuatan SIM, mulai dari Rp 400 ribu – Rp 2,8 juta. Rinciannya, pembuatan SIM C sebesar Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, SIM B2 umum Rp 2,8 juta. Harga tersebut lebih mahal dari biaya pembuatan SIM resmi, yakni SIM C Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, dan SIM B2 umum Rp 120.000.

”Kalau kami hitung, SIM yang telah tersebar dengan yang disita, tersangka meraup keuntungan puluhan juta,” ujar Situmeang.

Lebih lanjut Situmeang mengatakan, tersangka menjerat mangsanya dengan menawarkan kemudahan pembuatan SIM yang bisa dilakukan secara online dengan waktu singkat. Hal tersebut membuat puluhan korban tergiur dan memanfaatkan jasa pelaku.

”Sistem kerjanya dari mulut ke mulut. Jadi, korban pertama membuat SIM ke tersangka. Nanti tersangka minta pada korban, kalau ada yang mau buat SIM bisa melaluinya. Praktik ini dilakukan dari Agustus sampai November 2021,” ujarnya.

Tersangka yang merupakan mantan pekerja harian lepas (PHL) di Unit SIM Lantas Polres Kapuas ini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (der/ign)



Pos terkait