PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kesal hanya karena sepeda motor tidak dikembalikan oleh mantan pacarnya, Syahrani nekat menyebarkan screenshot video mesum berisikan hubungan badan mereka ke media sosial. Bukan hanya itu, rekaman video berdurasi 1 menit tersebut juga dikirimkan oleh pelaku ke orang tua mantan pacarnya.
Kendaraan roda dua dikuasai oleh mantan pacarnya sejak mereka putus hubungan asmara. Kendaraan tersebut dibeli dengan uang mereka berdua saat masih pacaran. Diketahui pasangan kekasih itu telah menjalin asmara selama 4 tahun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menceritakan, screenshot rekaman video syur tersebut disebarkan oleh Syahrani ke Instagram sebanyak dua kali, ke Facebook juga sebanyak 2 kali, dan videonya juga dikirimkan ke orang tua mantan pacarnya.
“Hubungan badan tersebut mereka lakukan di kos tersangka dan hubungan badan tersebut direkam melalui video oleh tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka,” terangnya, Jumat (20/1).
Tersangka juga dapat mengakses sosial media milik pacarnya, karena saat masih pacaran lantaran saling mempercayai korban memberikan akses pacarnya.
Maksud dan tujuan tersangka mengirim dan mengunggah video tersebut, yaitu untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban karena kendaraan itu dibeli dengan menggunakan uang bersama.
Atas perbuatannya Muhammad Syahrani disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditempat yang sama Syahrani mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban selama empat tahun. Dalam kurun waktu tersebut, dia telah melakukan 10 kali hubungan badan.
“Video itu ada dua dan saya rekam atas sepengetahuan pacar saya, dan dulu hanya untuk konsumsi pribadi dan setelah itu rencananya saya hapus, tapi saya lupa menghapusnya,” pungkasnya. (tyo/yit)