Gara-gara Perilaku Warga seperti Ini, Data Kependudukan Kotim Tak Akurat

Kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih relatif minim. Kebanyakan masyarakat mengurus dokumen tersebut ketika ada keperluan
PANTAU LAYANAN: Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor melihat kondisi pelayanan publik di Disdukcapil Kotim, Senin (17/5).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih relatif minim. Kebanyakan masyarakat mengurus dokumen tersebut ketika ada keperluan. Akibatnya, data perhitungan jumlah penduduk di wilayah Kotim menjadi tidak akurat.

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pembuatan akta kematian sekarang diwajibkan. Hal itu guna menghindari data penduduk ganda dan pendataan penduduk terus tersinkronisasi. Namun, faktanya masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menganggap mengurus akta kematian bukanlah suatu hal yang penting.

Bacaan Lainnya

”Pembuatan akta kematian itu penting dan wajib, karena ini sangat berdampak sistemik terhadap data penduduk. Di mana data ini digunakan sebagai acuan basis daftar pemilih dalam pemilu dan data untuk pembangunan secara nasional,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Rabu (20/4).

Agus mengatakan, selama masyarakat Kotim tidak mengurus akta kematian, maka data penduduk yang bersangkutan masih dianggap hidup atau aktif meskipun sudah meninggal.

Baca Juga :  Menanti Peta Politik Pilkada Kotim Tahun Ini

”Bagi masyarakat Kotim yang mengurus KK, akan dicek anggota keluarganya apakah ada yang sudah meninggal. Jika ternyata ada datanya ada yang sudah meninggal, maka proses penertiban kartu keluarga akan ditunda sementara waktu dan diarahkan membuat akta kematian anggota keluarga yang bersangkutan terlebih dahulu, baru KK bisa diterbitkan. Hal ini diwajibkan agar data penduduk akurat dan menghindari terjadinya data ganda,” katanya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kotim, tercatat 3.654 akta kematian sudah diterbitkan. Sejak September 2021, pihaknya telah menyurati camat, lurah, dan kepala desa agar dapat membantu melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia.

Agus mengatakan, dalam proses pengurusan akta kematian umumnya masih ada kendala. Salah satu syarat pembuatan akta kematian harus dapat membubuhi tanda tangan dari pihak kepala desa maupun pihak kelurahan setempat, di mana yang bersangkutan berasal. Namun, dalam prosesnya masih ada masyarakat yang jauh-jauh ke Kota Sampit, ternyata belum dapat melengkapi tanda tangan pihak kades/kelurahan.



Pos terkait