SAMPIT,Radarsampit.com – Warga Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Budi alias Ibut (47) digerebek di rumah.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diduga menjalankan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Budi ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut, kilometer 78, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim pada Selasa (9/8) pagi pukul 07.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar membenarkan penangkapan terhadap satu pengedar sabu-sabu tersebut. Dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita 1 paket sabu siap edar dari pelaku.
”Benar yang bersangkutan ini terbukti menyimpan satu paket sabu siap edar,” kata Januar kepada Radar Sampit, Kamis (11/8).
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Cempaga Hulu memimpin langsung Unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud.
”Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumah. Setelah digeledah, benar saja, kami berhasil menemukan plastik berisikan kristal warna bening, alat isap sabu, telepon genggam serta uang hasil penjualan sabu,” terangnya.
Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti nya itu dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)