SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Kepolisian Sektor Telawang mengamankan seorang warga berinisial MO (25), setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pesilat. Peristiwa itu terjadi di aula karyawan Estate Bukit Linang, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, Sabtu (5/11) lalu.
Kejadian berawal saat korban, Sholi R (33) bersama rekan lainnya sedang berlatih silat. Pelaku datang menegur korban agar tidak membuang sampah.
”Pelaku ini minta agar korban tidak membuang sampah sembarangan saat latihan,” kata Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi, Rabu (9/11).
Dia melanjutkan, korban menjawab pihaknya selalu membuang sampah pada tempatnya. Karena mendapatkan jawaban seperti itu, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban. Korban yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
”Pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan. Kasus ini rencananya akan dilakukan sidang tipiring,” katanya. (sir/ign)