SAMPIT – Terdakwa pencurian kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya, Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M Rojali alias Jali, dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa I Made Gunadi. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang lalu, yakni selama 15 bulan penjara.
Perbuatan Bara Cs dilakukan pada 21 Agustus 2021 lalu di Blok 9 A Divisi I PT MJSP, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sawit yang digasak milik Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.
Bara Cs mengaku melakukan pemanenan atas perintah Agao. Adapun barang bukti yang diamankan dari para terdakwa, yakni egrek, dodos tojok, dua angkong serta sawit seberat 3.645 kilogram senilai Rp 7 juta. (ang/ign)