Lalu ada juga sejumlah Gen Z yang belum bekerja karena masih berada dalam proses pencarian kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah.
“Mereka yang (menganggur) rentang usianya 18-24 tahun, yang selesai lulus SMA, SMK atau mereka lulus perguruan tinggi. Dan rata-rata mereka sedang mencari pekerjaan atau meneruskan kuliah,” jelas Menaker Ida Fauziah seperti dikutip dari Pojok Satu.
Prosentase angka NEET yang cukup tinggi itu jika dibiarkan bisa berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan gejala gangguan sosial politik.
Maka dari itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah tersebut, antara lain bersinergi dengan dunia pendidikan.
“Kita terus lakukan sinergitas dengan dunia pendidikan. Kita pertemukan semua stakeholder ini dalam ekosistem ketenagakerjaan yaitu melalui program Siap Kerja, dan juga Sistem Layanan Informasi Ketenagakerjaan,” jelas Menaker.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Melalui peraturan ini, partisipasi dunia usaha dan industri dalam hal pelatihan vokasi dan juga pendidikan bisa memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. (jpg)