SAMPIT, radarsampit.com – Lambatnya penyelesaian polemik perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana yang mengancam kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, disinyalir sarat kepentingan. Diduga ada oknum yang sengaja menghambat penyelesaian hingga saat ini masalah itu tak ada kejelasan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, Kamis (1/12). Dia mempertanyakan progres pelaksanaan perintah Bupati Kotim Halikinnor untuk mencabut izin kebun yang masuk areal hutan di Tumbang Ramei tersebut.
”Saya tekankan kepada tim bentukan Pemkab Kotim, khususnya penanganan PT BSL untuk serius dan tidak main-main. Ini persoalan masa depan daerah dan kehidupan masyarakat banyak,” tegasnya.
Abadi menuturkan, persoalan PT BSL dengan warga Desa Tumbang Ramei bergulir sudah sebulan lebih. Namun, belum ada penyelesaian yang jelas. Padahal, Bupati Kotim tegas menyatakan akan mempertahankan hutan itu. Akan tetapi, tindak lanjut jajaran di bawahnya masih lamban.
”Yang kami pertanyakan adalah tindak lanjutnya. Bupati sudah menyatakan sikap tegas. Pernyataan bupati itu sudah jadi dasar tim di bawahnya untuk bekerja, bukan hanya menunggu dan menunggu,” ujar Abadi.
Menurut Abadi, lambannya pemerintah menyelesaikan persoalan itu membuat persoalan konflik di daerah terus menumpuk. Akumulasi persoalan masyarakat dengan perusahaan merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, tim penyelesaian konflik harus lebih cekatan, serius, dan maksimal menyelesaikannya.
”Harus diselesaikan, karena konflik ini terjadi buah dari produk pemerintah juga, salah satunya izin perkebunan yang diterbitkan. Terlepas itu di era pemerintahan siapa,” ujar Ketua Fraksi PKB Kotim ini.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menegaskan akan mempertahankan hutan sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei. Bahkan, dia mengambil ancang-ancang mencabut izin di wilayah desa itu, meski izin itu sedang berproses. Bahkan, selangkah lagi akan jadi Hak Guna Usaha (HGU).