Gegara Bawa Sabu, Penumpang Motor Ditangkap Polantas

NARKOBA
APES : Personel Polantas Polres Kotim saat mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Ir H Juanda, Sampit, Kamis (23/6) pagi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Warga seputaran Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (23/6) pagi mendadak heboh.

Gara-garanya, Polisi Lalu Lintas Polres Kotim beramai-ramai mengamankan seorang penumpang sepeda motor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, penumpang sepeda motor yang ditangkap tersebut bernama Ato warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

Darinya, petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening dengan berat masing-masing mencapai 5 gram.

H Ali, warga setempat mengatakan, peristiwa itu terjadi pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor tiba-tiba dihentikan petugas, tepat di depan tokonya.

Sementara, satu orang penumpang motor bergegas turun dan berusaha hendak melarikan diri. Untung saja saat itu petugas langsung mengejar hingga berhasil mengamankannya.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Atas Kandang Burung, Warga Lamandau Dituntut 6 Tahun Penjara

”Saat diperiksa, rupanya pria yang hendak kabur itu ada membawa dua plastik sabu-sabu,” kata Ali.

Sementara, pengendara sepeda motor yang ditumpangi Ato langsung meninggalkan lokasi kejadian. Padahal saat itu si pengendara yang masih belum diketahui namanya tersebut sempat ikut diberhentikan petugas.

”Saat itu, petugas fokus ke penumpang motor, rupanya pengendara sepeda motor mengambil kesempatan untuk melarikan diri,” cerita Ali.

Lanjut Ali, saat melarikan diri, pengendara sepeda motor itu sempat bolak-balik di sekitar TKP untuk melihat kondisi yang terjadi. Namun, petugas tak menghiraukannya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia membenarkan tentang penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sudah berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Kasus ini masih kami kembangkan. Yang pasti, barang bukti yang kami sita mencapai 10 gram sabu siap edar,” kata Rudia.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas Polisi Lalu Lintas Polres Kotim sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di persimpangan Jalan Ir H Juanda – Pangeran Antasari.



Pos terkait