NANGA BULIK, RadarSampit.com – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan tiga orang pria paruh baya yang diduga melakukan penggelapan BBM jenis solar. Mereka adalah S (58), T (52) dan TH (47) yang dilaporkan pihak perusahaan karena menggelapkan Solar milik PT Karda Traders pada Minggu (22/5) lalu.
Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, kejadian penggelapan ini bermula saat pelapor mendapat rekaman video berupa pengambilan minyak BBM jenis solar dari truk tangki dengan Nopol KH 8060 GO milik PT. Karda Traders yang dikemudikan oleh S (58).
Setelah ditelusuri, ternyata BBM Solar tersebut dijual kepada TH(47) di bengkel mobil miliknya di jalan lintas trans Kalimantan, Kecamatan Sematu Jaya dengan jumlah kurang lebih sebanyak tujuh galon ukuran dua puluh Liter.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau pada Kamis (26/05).“Atas kejadian tersebut PT. Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp 2.647.820,-” ujar I Wayan.
Terhadap terlapor, juga didapati barang bukti berupa rekaman video transaksi jual beli BBM, satu lembar surat pengantar BBM, satu buah drum kapasitas 200 liter dan tujuh buah galon kapasitas 20 liter. Dan kinu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lamandau.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegas I Wayan.
Satu tersangka lainnya adalah rekan S dalam melakukan penggelapan dan penjualan solar tersebut. Para tersangka mengaku melakukan penggelapan untuk mendapatkan uang ceperan membeli rokok. Kejadian tersebut dilakukan berkali-kali namun baru terungkap sekarang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.(mex/gus)