Mengetahu itu, Hartono terkejut dan menanyakan kebenarannya kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui uang itu digunakannya untuk keperluaan pribadi. Sebanyak 17 faktur piutang dengan nilai total uang sejumlah Rp. 102.452.250. Terdakwa hanya mampu mengembalikan uang milik CV. SMS sejumlah Rp. 10.342.800. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. (ang/fm)
Gelapkan Uang Bos, Sales di Sampit Ini Dihukum 18 Bulan
