Gelar RDP Polemik PT MJSP, DPRD Kotim Tekankan Soal Ini

Konflik antara warga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kotawaringin Timur (Kotim) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit
MEMANAS: Demonstran saat adu mulut dengan pimpinan DPRD Kotim, Kamis (20/1). Warga Desa Ramban melakukan aksi untuk mendesak pihak terkait menindak perkebunan kelapa sawit PT MJSP yang disebut-sebut melanggar aturan. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Konflik antara warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim), dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP), Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) masih berlanjut. DPRD Kotim rencananya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut hari ini (26/1).

”Untuk menindaklanjuti aspirasi dari saudara kita yang pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa, maka DPRD melaksanakan rapat dengar pendapat terkait permasalahan PT MJSP,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Selasa (25/1).

Bacaan Lainnya

Rinie menegaskan, RDP tersebut akan menghadirkan pihak terkait, termasuk Pemkab Kotim guna menemukan solusi yang tepat. Pihaknya akan berupaya menyelesaikan konflik tersebut. Dia menekankan agar pihak yang diundang memahami dan menguasai materi pembahasan dalam permasalahan tersebut.

”RDP akan dilaksanakan di Kantor DPRD Kotim pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kami harap semua yang diundang hadir dan menghadirkan orang yang berwenang, serta dapat mengambil keputusan agar permasalahan ini cepat selesai,” ujar Rinie.

Baca Juga :  PPDB di Kotim Jangan Menumpuk di Sekolah Tertentu

Menurut Rinie, apabila yang hadir hanya perwakilan dan tak bisa mengambil keputusan, hal itu akan membuat persoalan menggantung dan bertambah runyam, bahkan bisa memancing emosi warga.

”Karena itu kami berharap dapat menemukan benang merah persoalan ini dan bersama-sama menuntaskan benang kusutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Ramban menggelar aksi Kamis (20/1) lalu. Warga menuntut proses hukum terhadap perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang dinilai ilegal. Selain itu, mendesak agar warga yang ditangkap karena dituduh mencuri sawit segera dibebaskan.

Demo yang berlangsung di Kantor DPRD Kotim itu awalnya berjalan lancar. Suasana berubah ketika perwakilan unjuk rasa diterima unsur pimpinan DPRD Kotim. Perwakilan peserta demo geram karena legislator dinilai tidak bisa memberikan kepastian jadwal RDP antara demonstran dengan pihak perusahaan.

Peserta unjuk rasa juga menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap PT MJSP yang dituding melakukan aktivitas secara ilegal sejak 2008. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian mengeluarkan sembilan warga Desa Ramban yang ditahan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit.



Pos terkait