Gerebek Arena Judi Dadu Gurak, Bandar dan Pemain Ditangkap Polisi

judi dadu gurak
TANGKAP : Bandar dan pemain judi dadu gurak diamankan di kantor polisi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Dua pendatang, Agus Salim (45) warga Kabupaten Kapuas dan Budiono (43) warga Ponorogo ditangkap aparat Kepolisian Resot Kotawaring Timur (Polres Kotim).

Kedua pria ini ditangkap saat asyik bermain judi dadu gurak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (28/10) lalu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Sat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan tentang penangkapan dua pemain judi dadu gurak tersebut.

”Benar. Kedua orang yang kami amankan ini memiliki peran masing-masing yakni bandar dan pemasang,” kata Lajun kepada Radar Sampit, Kamis (3/10) siang.

Menurutnya, pengungkapan berawal saat anggota Kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya perjudian di wilayah hukum Polres Kotim.

Dari informasi itulah, anggota Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Oteh Pengedar Sabu Lamandau Mulai Disidang

Benar saja, saat di lokasi, polisi mendapati sejumlah warga yang sedang bermain judi dadu gurak. Sedikitnya, ada enam orang yang saat itu dibawa ke Mapolres Kotim.

”Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang lainnya sebagai saksi alias penonton, dan dua orang lainnya merupakan bandar dan pemasang judi dadu gurak,” ujar Lajun

Dalam kasus tersebut, sebut Lajun, mereka menyita sejumlah barang bukti yakni lapak dadu, bantalan dadu, penutup dadu, tiga dadu serta uang taruhan sebesar Rp 440 ribu.

”Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait