Dia menambahkan, seluruh perusahaan perkebunan anggota GPPI berkomitmen mendukung pemerintah dalam kelancaran dan keamanan penyelenggaraan arus mudik Lebaran tahun ini. Perusahaan juga siap membantu upaya mendukung kelancaran arus mudik tersebut.
Mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR), seluruh perusahaan anggota GPPI telah diimbau menyalurkan sesuai aturan pemerintah. Dengan demikian, THR tersebut dapat digunakan para pekerja memenuhi kebutuhan untuk merayakan Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE)M/2/MK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja ataupun buruh di perusahaan. Untuk Lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang. (yn/ign)