Gubernur Kalteng Paksa Perusahaan Beli Sawit Warga, Ancam Sanksi jika Diabaikan

Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit
ANTRE PANJANG: Antrean kendaraan pengangkut kelapa sawit di salah satu peron pembelian kelapa sawit di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran turun tangan menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mengancam perekonomian petani. Pabrik kelapa sawit dipaksa tetap membeli sawit dari kebun masyarakat. Selain itu, bupati/wali kota se-Kalteng diminta menetapkan harga acuan TBS.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor: 525/432/P2HP/DISBUN tanggal 27 April tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya. Edaran itu dikeluarkan agar petani sawit tak terpuruk.

Bacaan Lainnya

SE tersebut merupakan respons Gubernur Kalteng terhadap surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Rebublik Indonesia No.165/KB.020/E/04/2022 yang menyatakan larangan ekspor awalnya hanya untuk ekspor minyak goreng (RBD Palm Olein). Namun, dalam Permendag 22 Tahun 2022, semua komponen CPO dan turunannya dilarang sementara untuk diekspor. Pelarangan berlaku hingga stabilnya harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga :  Jadi Perhatian Pemerintah Pusat, Warga Tumbang Ramei Masih Percaya Komitmen Pemkab Kotim

Plt Kadis Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri, Minggu (8/5), menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan tidak terkesan lepas tangan terkait anjloknya harga TBS.

Rizky menegaskan, dalam edarannya, Gubernur Kalteng meminta bupati dan wali kota mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga pembelian TBS di pabrik kelapa sawit. Hal itu agar PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS dari petani sawit.

”Diharapkan bupati/wali kota se-Kalteng dapat mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga di PKS agar perusahaan tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit, hingga tidak terjadi keresahan dan kekhawatiran penetapan harga di tingkat petani,” ujarnya.

Selain itu, seluruh perusahaan perkebunan sawit yang memiliki PKS, diminta tetap membeli TBS dengan mengacu ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan dan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan.



Pos terkait