Gugat Praperadilan, Tersangka Minta Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Parkir

korupsi parkir kotim
DITAHAN: Petugas menggiring mantan Kadishub Kotim FN ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II B Sampit untuk penahanan selama 20 hari, Jumat (17/11/2023). 

SAMPIT, radarsampit.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, FN, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. Gugatan itu secara garis besar meminta perkara itu dihentikan, karena dinilai tidak sah.

FN mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Parlin Silitonga. Dalam gugatan yang diajukan disebutkan, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Poin gugatannya, menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejari Kotim pada 7 November tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta akibat hukum yang timbul dari padanya.

Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 November 2023 yang diterbitkan Jaksa terhadap tersangka yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka, menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul.

Baca Juga :  Video Terlarang Terancam Disebar, Gadis 19 Tahun Lapor Polisi

”Selain itu, menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan Jaksa tertanggal 30 November 2023, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya,” kata Parlin.

Selain itu, lanjut Parlin, memohon agar majelis hakim tunggal memerintahkan Kejari Kotim segera membebaskan dan mengeluarkan kliennya dari penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Lalu, merehabilitasi nama baik kliennya.

FN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kotim sejauh ini baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni FN dan IS (pengelola parkir). Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kotim.



Pos terkait