Gugatan Senilai Rp 264 Miliar Ditolak Hakim

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,Kajati Kalteng,sengketa lahan tanah,sengketa lahan,palangkaraya,radar sampit
Suasana sidang putusan gugatan terhadap lahan Bandara Tjilik Riwut yang dibacakan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.6/2022/PN.Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/10).(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Sengketa lahan lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,  yang memunculkan penggugat Umin Duar Nyarang (72), yang meminta ganti rugi sebesar Rp 264 miliar, menemui babak akhir.Sebelumnya, klaim kepemilikan lahan itu didasarkan pada legalitas dokumen pertanahan tahun 1974, dan pemberian pahlawan asal Kalteng, Tjilik Riwut.

Menurut Umir Duar,   lahan di Jalan Adonis Samad tersebut merupakan milik orang tuanya. Legalitas yang ia tampilkan, berupa dokumen pertanahan yang terbit tahun 1974 dari Kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik, yang dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, bukti kepemilikan sesuai surat Kepala Kampung Pahandut berlandaskan  Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria  Nomor 2 Tahun 1962.

Umin sebelumnya menegaskan,  luasan lahan miliknya di areal bandara termegah di Kalteng itu mencapai 133 hektare. Dia mengaku telah memperjuangkan haknya sejak 2018.

Baca Juga :  Berteduh, Pekerja Harian di Pangkalan Banteng Tewas Tersambar Petir

Namun, persoalan itu akhirnya mendapat ketok palu hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (5/10) kemarin, setelah berbulan-bulan atau tepatnya delapan bulan melaksanakan persidangan.

Hasilnya, permintaan ganti rugi sebesar Rp 264 miliar itu ditolak. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan; pertama dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut, Tergugat 2 Dinas Perhubungan Pemprov Kalteng dan turut tergugat BPN Palangkaraya.

Hakim juga menekankan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, sebesar dua juta dua ratus dua puluh tiga rupiah.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra menyampaikan, menurut majelis gugatan kurang para pihak sehingga gugatan cacat formil dan error in persona, sehingga sesuai Peraturan Mahkamah Agung gugatan tersebut tidak dapat diterima dan alat bukti dalam pokok perkara tidak ada.

Selanjutnya, akan dipertimbangkan dalam putusan aquo dan terhadap putusan ini para pihak diberi waktu 14 hari menentukan sikap. Untuk diketahui para tergugat diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng.



Pos terkait