Guru Les jadi Predator Seksual, Puluhan Anak Dicabuli dan Direkam

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak

Kemudian setelah melihat video tersebut, orang tua korban mengetahui jika korban merupakan anak kandungnya.

Selain itu salah seorang orang tua korban merasa curiga dengan perilakau anaknya.

Bacaan Lainnya

Sebab setelah pulang sekolah harusnya anaknya ke rumah, tetapi justru langsung ke rumah tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Gamping dan setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 yang mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, serta Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.(rt/sla)



Baca Juga :  Aksi Bela Presiden Joko Widodo di Palangka Raya dan Lamandau

Pos terkait