SAMPIT – Pernyataan Joni tentang bangunan di Jalan Batu Pirus-Jalan HM Arsyad adalah milik Muhammadiyah ditepis oleh H Rusydi melalui Wahyu Diftarika selalu penerima kuasa.
Saat bertandang ke kantor Radar Sampit, Sabtu (30/4), Wahyu mengatakan bahwa tanah di Jalan HM Arsyad – Jalan Batu Pirus merupakan milik H Rusydi. Kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat induk dengan nomor 1827 yang diterbitkan pada tahun 1989 atas nama H Dahri selaku datunya. Hingga kini, tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan. Tanah diwariskan turun temurun oleh H Dahri kepada ahli waris.
Menurut Wahyu, sudah tidak ada keterkaitan tanah tersebut dengan organisasi Muhammadiyah. “Di tahun 2013, masalah ini sudah selesai dengan adanya surat pernyataan Ketua Muhammadiyah pada 14 Februari 2013,” ujar Wahyu didampingi Tajul Muluk dan N Mahlan.
Menanggapi adanya akta jual beli seperti yang disampaikan Joni, Wahyu menyatakan tidak ada bukti kepemilikan Muhammadiyah yang bisa ditunjukkan kepada H Rusydi selaku pemegang sekaligus pemilik sertifikat.
Terkait adanya SKT atas nama Habani selaku Ketua Muhammadiah Sampit terdahulu, Wahyu menjelaskan bahwa Almarhum Habani tidak pernah mengakui tanah tersebut punya Muhamadiyah, tetapi milik pribadi yang dibuktikan dengan SKT atas nama pribadi. Bahkan SKT pernah dijaminkan ke salah satu bank swasta dengan pinjaman Rp 100 juta. Kini SKT tersebut juga telah dicabut oleh kelurahan. Sebab, SKT tersebut berdiri di atas sertifikat hak milik.
“Kasus tersebut juga sudah selesai dengan adanya pernyataan dari Azrun Firdaus yang siap mengosongkan bangunan dan menghentikan aktivitas di atas lahan. Bahkan sudah ada ganti rugi yang diterima oleh Ahmad Riadus Sholihin atau Ari selaku anak Alm H Habani senilai Rp 20 juta,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengungkap bukti tidak adanya keterkaitan lahan tersebut dengan Muhammadiyah. Seperti adanya penyewaan bangunan secara pribadi yang dipungut oleh keluarga H. Habani.
”Masalah penyewaan bangunan ini kami sudah konfirmasi kepada ketua DPC. Ketua DPC tidak pernah tahu adanya pungutan penyewaan bangunan tersebut. Ini membuktikan tidak adanya keterkaitan Muhamadiyah di atas tanah tersebut. Ini hanyalah oknum yang meraih keuntungan pribadi dan berlindung di balik organisasi Muhamadiyah,” ujar Wahyu.