Mengenai bangunan panti asuhan yang dibongkar, Wahyu menyatakan juga bukan milik Muhammadiyah. Pihaknya sudah menanyakan kepada pengurus, bahwa bangunan itu didanai orang Dubai. Bangunan yang berada di atas lahan H Rusydi tersebut sudah kosong belasan tahun dan sudah tidak layak pakai.
Wahyu mengatakan, telah menghubungi Arif Rahman sebelum melakukan pembongkaran. ”Kami telah menyampaikan surat yang pertama undangan yang berisi pembicaraan masalah bangunan tersebut. Surat yang kedua pemberitahuan. Pada saat ditemui oleh N Mahlan dan Tajul Muluk pada saat mengantar surat kedua, Arif Rahman menitip pesan kepada H Rusydi bahwa dirinya tidak ada urusan lagi dengan bangunan tersebut sehingga mempersilakan melakukan pembongkaran. Baru lah kami melakukan pembongkaran,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, H Rusydi juga tidak pernah melakukan pengusiran terhadap orang yang tinggal di atas lahannya. Orang yang mendiami bangunan itu dengan kesadaran sendiri meninggalkan lokasi tanpa paksaan, karena tidak ada dasar untuk mendiami bangunan tersebut.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa H Rusyidi pemilik tanah yang sah. Tidak ada jual beli dan tidak ada hibah. Bahkan tidak ada halangan bagi H Rusyidi dalam melakukan administrasi di BPN,” ujarnya.