Adapun arang bukti yang disita Polres Katingan sebesar Rp17 miliar lebih dari beberapa orang saksi pengadaan bibit dan lain sebagainya. Selain uang tunai Rp17 miliar, ada juga barang bukti seperti dua unit laptop, komputer, beserta berkas-berkas yang diduga rekomendasi fiktif yang dibuat oleh YO. (sos/ant/ign)
Habis Ketahuan Selingkuh, Mantan Pejabat di Kalteng Ini Terseret Dugaan Korupsi
Rugikan Negara Rp10,7 Miliar dengan Selewengkan Bantuan Peremajaan Sawit
