Iswanur mengungkapkan, sebenarnya pihaknya tak ingin memenjarakan warga. Akan tetapi, hal itu terpaksa dilakukan untuk memberikan efek jera.
Meski mendapat penjelasan tersebut, warga tetap menuntut agar 12 orang yang diproses hukum dan ditahan Polres Kotim agar dibebaskan. Mereka meminta kepastian Polres Kotim untuk mengambulkan desakan tersebut.
Kasat Intel Polres Kotim AKP I Gede Arya menegaskan, keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi. Kalaupun ada hal yang ingin dipertanyakan, seharusnya warga langsung mendatangi Kantor Polres Kotim. (ang/ign)